PASURUAN - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H. berhasil mengamankan seorang Laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan berupa Pencurian Hewan ternak 2 ekor sapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, pukul 11.00 WIB, Sabtu (18/02/2023).
Pelaku tersebut berinisial HS (34) warga Dsn. Wonorejo, Ds. Tempuran, Kec. Pasrepan Kab. Pasuruan, sedangkan identitas korban yang kehilangan sapi yakni seorang pria bernama Achmad Fauzi (22) warga Dsn. Arjosari, Ds. Andonosari, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H. menjelaskan tentang kronologi peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis (12/01/2023) sekitar pukul 05.00 WIB, saat HS (34) bersama YS (DPO) warga Ds. Sapulante, Kec. Pasrepan, Kab. Pasuruan dan MM (DPO) warga Ds. Andonosari, Kec. Tutur, Kab. Pasuruan berangkat dari rumah HS (34) dijemput oleh YS (DPO) dengan mengendarai Sepeda Motor Beat warna hitam biru dan bertemu MM (DPO) di rumahnya.
Kemudian mereka bertiga langsung menuju kandang sapi milik Achmad Fauzi (22) di sebuah ladang yang berjarak kurang lebih 50 meter dari rumah korban, selanjutnya YS (DPO) dan MM (DPO) langsung mengambil 2 ekor sapi dengan cara merusak pintu kandang sapi dan HS (34) berperan untuk mengawasi situasi sekitar kandang.
Baca juga:
INCAR Polda Jatim Bantu Amankan Jakarta
|
"Setelah mendapatkan 2 ekor sapi, Sapi-sapi tersebut kemudian dibawa keluar namun salah satu sapi terjatuh di sungai, sedangkan satu sapi berhasil di bawa oleh tersangka MM (DPO) dengan cara dituntun berjalan melewati tegal. Selanjutnya YS (DPO) dan HS (34) beranjak pulang, lalu setelah 2 hari dari kejadian tersebut HS (34) dan YS (DPO) mendapatkan upah dari hasil mencuri sebesar Rp. 1.700.000, -
kemudian dibagi 2 dan masing-masing menerima Rp. 850.000, - yang diberikan oleh tersangka MM (DPO), " jelas AKP Farouk.
"Dari serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap tersangka HS (34) di wilayah Kab. Sidoarjo pada saat tersangka bekerja, tepatnya di Ds. Kebonagung, Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, dan anggota berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, 1 buah tali tampa, 1 Ekor sapi yang meninggal, dan 1 Ekor sapi yang hidup, " pungkasnya.
Selanjutnya dilakukan pengembangan kepada tersangka oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan, dan didapatkan hasil yakni tersangka pernah melakukan pencurian yang sama di TKP Banjiran Purwodadi berhasil mendapatkan Sapi pada tahun 2021 bersama RS (DPO), NH (DPO), YS (DPO), dan ND (DPO), kemudian di TKP Sidowayah Kejayan berhasil mendapatkan Sapi pada tahun 2023 pada bulan Januari bersama YS(DPO), ST(DPO), dan BN (DPO).